17 Tersangka Ilegal Driling Tangkapan 2018 Tinggal Jalani Persidangan 

Rabu, 20 Februari 2019 - 08:04:27 WIB - Dibaca: 4069 kali

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, S.H, S.I.K
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, S.H, S.I.K (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muara Bulian - Polres Batanghari terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku aktifitas tambang sumur minyak ilegal. 

Dalam kurun waktu 2018, penyidik Satreskrim Polres Batanghari telah menetapkan 17 tersangka. Berkas perkara 17 tersangka telah dinyatakan lengkap atau tahap dua oleh Kejari Batanghari. 

"Selama 2018, Satreskrim Polres Batanghari telah mengungkap 15 LP dengan tersangka 17 orang dan telah dilakukan tahap dua semua," kata Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito kepada jambionecom, Selasa (19/2) diruang kerjanya. 

Dari 17 tersangka itu, Dhadhag berujar, Polres Batanghari berhasil mengamankan barang bukti berupa minyak mentah hasil illegal driling dalam truk, dalam mobil pickup maupun dalam drum. 

"Barang bukti akan kita limpahkan ke Kejari Batanghari untuk bahan persidangan di Pengadilan," tegasnya. 

Mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini mengatakan, Polres Batanghari akan tetap melakukan penegakan hukum secara konprehensif terkait dengan kegiatan ilegal driling dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"Aktivitas disana masih terus berjalan. Padahal sudah sering kali dilakukan razia dan bahkan penangkapan terhadap pelaku kegiatan ilegal tersebut," ujarnya. (fai) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA